Pasal 7
BAB 2 — PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
(1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga). (2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1),meliputi: a. Sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu); b. Sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima); c. Jeep nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh); d. Minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
e. Blind van nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh); f. pick up nilai koefisien sama dengan 1,075 (satu koma nol tujuh puluh lima); g. Mikrobus nilai koefisien sama dengan 1,075 (satu koma nol tujuh puluh lima); h. Bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); i. light truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); dan j. truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga). (3) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor. (4) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada kolom 7 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
