Pasal 8
BAB 2 — PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
(1) Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum
pada kolom 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
