PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
(1) NJKB ubah bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk. (2) NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2016.
