PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 2 — PERKARA HUKUM
(1) Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dalam penanganan permohonan hak uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b antara lain melakukan kegiatan: a. kajian/telaah dan pertimbangan hukum terhadap objek permohonan; b. penyiapan Surat Kuasa; dan c. penyiapan jawaban dan bukti. (2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dapat berkoordinasi dengan Unit Kerja Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id
