PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 2 — PERKARA HUKUM
Dalam hal pemerintah daerah menjadi pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian UNDANG-UNDANG, Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara dan Penyelesaian hasil pemilihan umum, Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum provinsi dan Bagian Hukum kabupaten/kota dapat memberikan pendampingan.
