PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 2 — PERKARA HUKUM
Perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c yang dilakukan oleh: a. Menteri; b. Kepala Derah dan/atau Wakil Kepala Daerah; dan c. CPNS/PNS Kementerian Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
