Pasal 11
BAB 2 — PERKARA HUKUM
Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota dalam penanganan perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, melakukan: a. telaah terhadap objek gugatan; b. penyiapan surat kuasa, penyiapan jawaban, duplik, alat bukti dan saksi, kesimpulan, memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi dan memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali; c. menghadiri sidang di Pengadian Negeri; d. menyampaikan Memori Banding/ Kontra Memori Banding kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Tingkat Pertama; dan e. menyampaikan Memori Kasasi/ Kontra Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali/Kontra Memori Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat Pertama.
