PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 31
BAB 5 — PENDANAAN
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan penanganan perkara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/Kota dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota; dan d. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
