PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 32
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Selain Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten Kota, Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan penanganan perkara perdata dan tata usaha negara
