PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 30
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Pelaporan penanganan perkara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pelaporan penanganan di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota disampaikan kepada Gubernur. (3) Pelaporan penanganan perkara di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota disampaikan kepada Bupati/Walikota. (4) Pelaporan penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) disampaikan pada setiap bulan April,bulan Agustus dan bulan Desember.
