Pasal 21
BAB 2 — PERKARA HUKUM
(1) Penanganan pengaduan hukum yang disampaikan secara tertulis kepada Kementerian Dalam Negeri terkait penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, dilakukan oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri. (2) Penanganan pengaduan hukum oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mempelajari dan memberikan kajian pertimbangan hukum mengenai objek pengaduan hukum; b. menyiapkan jawaban terkait pengaduan hukum; dan c. mengirimkan surat berupa pemberitahuan atau teguran kepada gubernur dan bupati/walikota yang berisi perintah untuk memfasilitasi atau menyelesaikan permasalahan dengan tembusannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan. (3) Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dalam menangani pengaduan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan satuan unit kerja di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah terkait
