Pasal 22
BAB 2 — PERKARA HUKUM
(1) Penanganan pengaduan hukum yang disampaikan secara tertulis kepada pemerintah daerah provinsi terkait penyelenggaraan pemerintah kabupaten/kota, dilakukan oleh Biro Hukum provinsi. (2) Penanganan pengaduan hukum oleh Biro Hukum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mempelajari dan memberikan kajian pertimbangan hukum mengenai objek pengaduan hukum; b. menyiapkan jawaban terkait pengaduan hukum; dan c. mengirimkan surat berupa pemberitahuan atau teguran kepada bupati/walikota yang berisi perintah untuk memfasilitasi atau menyelesaikan permasalahan dengan tembusannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan. (3) Biro Hukum provinsi dalam menangani pengaduan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dan satuan kerja perangkat daerah provinsi terkait.
