Pasal 20
BAB 2 — PERKARA HUKUM
(1) Pengaduan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan masalah yang disampaikan oleh masyarakat dan/atau pemerintah daerah untuk dapat difasilitasi oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum provinsi, Bagian Hukum kabupaten/kota. (2) Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b merupakan permohonan masukan dan saran yang disampaikan oleh masyarakat dan/atau pemerintah daerah untuk dapat difasilitasi oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum provinsi, Bagian Hukum kabupaten/kota. (3) Penanganan unjuk rasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c merupakan bentuk penjelasan hukum oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum daerah provinsi dan Bagian Hukum kabupaten/kota kepada pengunjuk rasa. (4) Penanganan Non Litigasi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dapat dilaksanakan secara sendiri atau bersama-sama dengan Unit Kerja Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah dan SKPD terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id
