Pasal 9
BAB 3 — BLANGKO REGISTER AKTA PENCATATAN SIPIL
Register akta perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dibuat dalam Formulasi kalimat yang memuat: a. kewarganegaraan bekas suami; b. kewarganegaraan bekas istri; c. nomor akta; d. NIK bekas suami; e. NIK bekas istri; f. hari tanggal, bulan, tahun pencatatan; g. nama dan tempat kedudukan PPS; h. nama dan NIK pelapor; i. nama pengadilan negeri yang menerbitkan putusan perceraian;
j. nomor serta tanggal, bulan, tahun putusan pengadilan negeri; k. pernyataan mengenai putusnya perkawinan karena perceraian; l. nama dan kewarganegaraan bekas suami; m. nama dan kewarganegaraan bekas istri; n. tempat pencatatan perkawinan; o. nomor serta tanggal, bulan, tahun akta perkawinan; p. kedudukan panitera pengadilan negeri; q. nomor serta tanggal, bulan tahun surat keterangan panitera pengadilan negeri; r. tanda tangan pelapor; s. tempat, tanggal, bulan, tahun penerbitan akta perceraian; dan t. nomenklatur, nama, Nomor Induk Pegawai, dan tanda tangan PPS yaitu:
- Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota;
- Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; atau 3) Pejabat Konsuler yang ditunjuk sebagai PPS.
