PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta...
Pasal 8
BAB 3 — BLANGKO REGISTER AKTA PENCATATAN SIPIL
Register akta perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dibuat dalam Formulasi kalimat yang memuat: a. kewarganegaraan suami; b. kewarganegaraan istri; c. nomor akta; d. NIK suami; e. NIK istri; f. hari tanggal, bulan, tahun pelaporan; g. nama dan tempat kedudukan PPS; h. data pasangan suami dan istri:
- nama;
- jenis kelamin;
- tempat, tanggal, bulan, tahun kelahiran;
- umur;
- agama/kepercayaan;
- pekerjaan; dan 7) alamat tempat tinggal. i. keterangan mengenai pernah/belum pernah kawin dengan siapa dari suami dan istri; j. nama dan NIK bekas suami/istri bila sebelumnya pernah kawin (NIK bukan data mandatori); k. nama dan NIK kedua orang tua pasangan suami dan istri (NIK bukan data mandatori);
l. keterangan mengenai perkawinan telah dilangsungkan dihadapan pemuka agama/pemuka penghayat kepercayaan atau penetapan pengadilan bagi perkawinan yang membutuhkan penetapan:
- nama pengadilan;
- nomor penetapan; dan 3) tanggal/bulan/tahun penetapan. m. nama pemuka agama/pemuka penghayat kepercayaan; n. tanggal, bulan, tahun dilaksanakan perkawinan; o. nama dan nomor akta kelahiran anak yang disahkan dalam pencatatan perkawinan bila ada; p. pernyataan mengenai pencatatan perkawinan; q. data persyaratan yang dilampirkan; r. identitas 2 (dua) orang saksi, terdiri atas: s. nama dan tanda tangan pasangan suami dan istri; t. tempat, tanggal, bulan, tahun penerbitan akta perkawinan; dan u. nomenklatur, nama, Nomor Induk Pegawai, dan tanda tangan PPS yaitu:
- Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota;
- Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; atau 3) Pejabat Konsuler yang ditunjuk sebagai PPS.
