Pasal 7
BAB 3 — BLANGKO REGISTER AKTA PENCATATAN SIPIL
Register akta kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dibuat dalam Formulasi kalimat yang memuat: a. kewarganegaraan; b. nomor akta; c. NIK; d. hari, tanggal, bulan dan tahun pencatatan; e. nama dan tempat kedudukan PPS; f. nama dan NIK pelapor; g. data persyaratan yang dilampirkan; h. nama tempat peristiwa kematian; i. data kematian (hari, tanggal, bulan, tahun, jam kematian); j. pernyataan mengenai peristiwa kematian/meninggal dunia; k. sebab kematian; l. nama dan NIK yang meninggal dunia; m. jenis kelamin yang meninggal dunia; n. nama dan NIK orang tua yang meninggal dunia; o. penetapan pengadilan/surat keterangan dari maskapai penerbangan bagi kematian yang tidak diketahui jenazahnya; atau p. berita acara kepolisian bagi jenazah yang tidak diketahui identitasnya; q. identitas 2 (dua) orang saksi, terdiri atas:
- nama;
- NIK;
- umur;
- agama/kepercayaan;
- pekerjaan; dan 6) alamat tempat tinggal.
r. nama dan tanda tangan pelapor; (pilihan, bukan mandatori) s. tempat, tanggal, bulan dan tahun penerbitan akta kematian; dan t. nomenklatur, nama, Nomor Induk Pegawai, dan tanda tangan PPS yaitu:
- Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota;
- Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; atau 3) Pejabat Konsuler yang ditunjuk sebagai PPS.
