PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta...
Pasal 10
BAB 3 — BLANGKO REGISTER AKTA PENCATATAN SIPIL
Register akta pengakuan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dibuat dalam Formulasi kalimat yang memuat: a. kewarganegaraan ayah biologis; b. kewarganegaraan ibu kandung; c. nomor akta; d. data ayah biologis:
- nama;
- kewarganegaraan;
- tanggal, bulan, tahun kelahiran;
- agama/kepercayaan;
- pekerjaan;
- alamat tempat tinggal; dan 7) NIK.
e. data ibu kandung:
- nama;
- kewarganegaraan;
- tanggal, bulan, tahun kelahiran;
- agama/kepercayaan;
- pekerjaan;
- alamat tempat tinggal; dan 7) NIK. f. hari, tanggal, bulan, tahun pencatatan; g. nama dan tempat kedudukan PPS; h. pernyataan mengenai peristiwa pengakuan anak; i. nama dan NIK anak yang diakui; j. nomor serta tanggal, bulan, tahun akta kelahiran anak yang diakui; k. nama pengadilan serta nomor, tanggal, bulan, serta tahun penetapan pengadilan (bukan Mandatori); l. nama dan tanda tangan ayah biologis dan ibu kandung; m. tempat, tanggal, bulan, tahun pencatatan; dan n. nomenklatur, nama, Nomor Induk Pegawai, dan tanda tangan PPS yaitu:
- Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota;
- Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; atau 3) Pejabat Konsuler yang ditunjuk sebagai PPS.
