Pasal 19
BAB 4 — BLANGKO KUTIPAN AKTA PENCATATAN SIPIL
Formulasi kalimat dalam kutipan akta perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d memuat: a. NIK; b. kewarganegaraan; c. nomor akta perceraian; d. tempat, tanggal, bulan, tahun pencatatan percerian; e. pengadilan negeri yang menerbitkan putusan perceraian; f. nomor serta tanggal, bulan, tahun putus pengadilan negeri. g. pernyataan mengenai putusnya perkawinan karena perceraian; h. nama dan kewarganegaraan pasangan yang bercerai; i. nomenklatur disdukcapil kabupaten/kota atau upt disdukcapil kabupaten/kota atau kedutaan besar/konsulat jenderal/konsulat Republik INDONESIA atau nama tempat dan negara di luar negara kesatuan republik INDONESIA yang mencatatkan perkawinan; j. nomor serta tanggal, bulan, tahun akta perkawinan;
k. tempat serta tanggal, bulan, tahun penerbitan kutipan akta kutipan akta perceraian; dan l. nomenklatur, nama, Nomor Induk Pegawai, dan tanda tangan PPS yaitu:
- Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota;
- Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; atau 3) Pejabat Konsuler yang ditunjuk sebagai PPS.
