PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta...
Pasal 20
BAB 4 — BLANGKO KUTIPAN AKTA PENCATATAN SIPIL
Formulasi kalimat dalam kutipan akta pengakuan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e memuat: a. NIK; b. Kewarganegaraan; c. Nomor Akta Pengkuan Anak; d. Tempat pencatatan pengakuan anak; e. Nama anak yang diakui; f. Tanggal, bulan, tahun pencatatan pengakuan anak; g. Pernyataan mengenai peristiwa pengakuan anak; h. Nama ayah yang mengakui; i. Tempat serta tanggal, bulan, tahun penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak; dan j. nomenklatur, nama, Nomor Induk Pegawai, dan tanda tangan PPS yaitu:
- Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota;
- Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; atau 3) Pejabat Konsuler yang ditunjuk sebagai PPS.
