PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta...
Pasal 18
BAB 4 — BLANGKO KUTIPAN AKTA PENCATATAN SIPIL
Formulasi kalimat dalam kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c memuat: a. Nomor Induk Kependudukan; b. kewarganegaraan suami; c. kewarganegaraan isteri; d. nomor akta perkawinan; e. tempat, tanggal, bulan, tahun pencatatan perkawinan; f. pernyataan mengenai pencatatan perkawinan; g. nama pasangan suami dan istri, kewarganegaraan;
h. keterangan mengenai perkawinan telah dilangsungkan dihadapan pemuka agama/pemuka penghayat kepercayaan atau penetapan pengadilan bagi perkawinan yang membutuhkan penetapan:
- nama pengadilan;
- nomor penetapan; dan 3) tanggal/bulan/tahun penetapan. i. nama pemuka agama/penghayat kepercayaan; j. tanggal, bulan, tahun dilangsungkannya perkawinan; k. tempat serta tanggal, bulan, tahun penerbitan kutipan akta kutipan akta perkawinan; dan l. nomenklatur, nama, Nomor Induk Pegawai, dan tanda tangan PPS yaitu:
- Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota;
- Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; atau 3) Pejabat Konsuler yang ditunjuk sebagai PPS.
