PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta...
Pasal 17
BAB 4 — BLANGKO KUTIPAN AKTA PENCATATAN SIPIL
Formulasi kalimat dalam kutipan akta kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b memuat: a. nomor induk kependudukan; b. kewarganegaraan; c. nomor akta kematian; d. tempat, tanggal, bulan, tahun kematian; e. pernyataan mengenai peristiwa kematian/meninggal dunia; f. nama, tempat dan tanggal lahir yang meninggal dunia; g. tempat serta tanggal, bulan, tahun penerbitan kutipan akta kutipan akta kematian; dan h. nomenklatur, nama, Nomor Induk Pegawai, dan tanda tangan PPS yaitu:
- Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota;
- Kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; atau 3) Pejabat Konsuler yang ditunjuk sebagai PPS.
