PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan...
Pasal 8
BAB 3 — VERIFIKASI RANCANGAN USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAERAH MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS FISIK DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah mengembalikan rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik kepada Perangkat Daerah pengusul dalam hal terdapat perbaikan rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik. (2) Perangkat Daerah pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbaikan rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik.
