Pasal 7
BAB 3 — VERIFIKASI RANCANGAN USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAERAH MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS FISIK DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Sekretariat daerah kabupaten/kota melalui bagian administrasi pembangunan atau dengan sebutan lain melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan menilai kesesuaian rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik terhadap prioritas dan kebutuhan daerah kabupaten/kota serta dukungan pemenuhan standar pelayanan minimal. (2) Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan menilai kesesuaian rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik terhadap prioritas nasional dan dukungan pencapaian target pembangunan daerah dalam dokumen perencanaan daerah. (3) Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas urusan keuangan daerah melakukan verifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan menilai kesesuaian rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik terhadap kewajaran besaran dana yang diusulkan berdasarkan standar biaya daerah.
