PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan...
Pasal 6
BAB 3 — VERIFIKASI RANCANGAN USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAERAH MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS FISIK DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Sekretariat daerah kabupaten/kota melalui bagian administrasi pembangunan atau dengan sebutan lain bersama dengan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas urusan keuangan daerah melakukan verifikasi terhadap rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik dalam sistem perencanaan DAK berbasis elektronik. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Inspektorat daerah kabupaten/kota.
