PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Rancangan usulan yang disusun Perangkat Daerah kabupaten/kota disampaikan kepada: a. sekretariat daerah kabupaten/kota melalui bagian administrasi pembangunan atau dengan sebutan lain; b. Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah; dan c. Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas urusan keuangan daerah. (2) Rancangan usulan yang disusun Perangkat Daerah provinsi disampaikan kepada: a. sekretariat daerah provinsi melalui biro administrasi pembangunan atau dengan sebutan lain; b. Perangkat Daerah provinsi yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah; dan c. Perangkat Daerah provinsi yang melaksanakan tugas urusan keuangan daerah.
