PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
menyusun rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik dengan memperhatikan: a. dukungan pemenuhan SPM; b. dukungan pencapaian target pembangunan nasional; dan c. dukungan percepatan pembangunan di wilayah perbatasan, tertinggal, terluar, pulau kecil dan daerah otonomi baru.
