Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyusunan rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikoordinasikan oleh sekretariat daerah kabupaten/kota bersama dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas urusan keuangan daerah. (2) Penyusunan rancangan usulan kegiatan DAK daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikoordinasikan oleh sekretariat daerah provinsi bersama dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah provinsi Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan tugas urusan keuangan daerah.
