Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perangkat Daerah kabupaten/kota menyusun rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik lingkup daerah kabupaten/kota sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangannya.
(2) Perangkat Daerah provinsi menyusun rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik lingkup daerah provinsi sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangannya. (3) Penyusunan rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada rancangan bidang dan subbidang usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (4) Rancangan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimasukkan ke dalam sistem perencanaan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik berbasis elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja.
