PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan...
Pasal 25
BAB 6 — KOORDINASI
(1) Usulan program dan kegiatan yang sudah melalui tahap verifikasi dilakukan koordinasi untuk sinkronisasi secara bersama-sama antara Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan. (2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi materi pembahasan dalam sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah untuk mendapatkan pertimbangan rancangan kebijakan DAK Fisik.
