PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan...
Pasal 24
BAB 5 — VERIFIKASI DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
(1) Rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik daerah provinsi yang dinyatakan lulus verifikasi di Kementerian Dalam Negeri dicetak dan ditandatangani oleh gubernur sebagai usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik dari daerahnya. (2) Usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik daerah provinsi yang telah dicetak dan ditandatangani oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan menteri
terkait.
