Pasal 23
BAB 5 — VERIFIKASI DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
(1) Rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik daerah kabupaten/kota yang dinyatakan lulus verifikasi di Kementerian Dalam Negeri dicetak dan ditandatangani oleh Bupati/Wali Kota sebagai usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik dari daerahnya. (2) Bupati/Wali Kota menyampaikan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan rekomendasi. (3) Bupati/Wali Kota menyampaikan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik yang disertai dengan rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dan menteri terkait.
