PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan...
Pasal 11
BAB 4 — VERIFIKASI RANCANGAN USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAERAH MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS FISIK DAERAH PROVINSI
(1) Sekretariat daerah provinsi melalui biro administrasi pembangunan atau dengan sebutan lain bersama dengan Perangkat Daerah provinsi yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah dan Perangkat Daerah provinsi yang melaksanakan tugas urusan keuangan daerah melakukan verifikasi terhadap rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik dalam sistem perencanaan DAK berbasis elektronik. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Inspektorat daerah provinsi.
