Pasal 12
BAB 4 — VERIFIKASI RANCANGAN USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAERAH MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS FISIK DAERAH PROVINSI
(1) Sekretariat daerah provinsi melalui biro administrasi pembangunan atau dengan sebutan lain melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan menilai kesesuaian rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik terhadap prioritas dan kebutuhan daerah Provinsi serta dukungan pemenuhan standar pelayanan minimal. (2) Perangkat Daerah provinsi yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan menilai kesesuaian rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik terhadap prioritas nasional dan dukungan pencapaian
target pembangunan daerah dalam dokumen perencanaan daerah. (3) Perangkat Daerah provinsi yang melaksanakan tugas urusan keuangan daerah melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan menilai kesesuaian rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik terhadap kewajaran besaran dana yang diusulkan berdasarkan standar biaya daerah.
