PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan...
Pasal 10
BAB 3 — VERIFIKASI RANCANGAN USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAERAH MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS FISIK DAERAH KABUPATEN/KOTA
Hasil verifikasi rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik daerah kabupaten/kota selanjutnya diverifikasi oleh pemerintah daerah provinsi.
