PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 39
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), panitia memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara. (2) Dalam pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih diberi kesempatan oleh panitia berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih. (3) Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia, kemudian panitia memberikan surat suara pengganti hanya satu kali. (4) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia, panitia memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
