PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 40
BAB 3 — PELAKSANAAN
Suara untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila: a. surat suara ditandatangani oleh ketua panitia; dan b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon; atau c. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan; atau d. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon; atau e. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon.
