PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 38
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, panitia pemilihan melakukan kegiatan:
a. pembukaan kotak suara; b. pengeluaran seluruh isi kotak suara; c. pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; dan d. penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan. (2) Kegiatan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi dari calon, BPD, pengawas, dan warga masyarakat. (3) Kegiatan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua panitia, dan sekurang- kurangnya 2 (dua) anggota panitia serta dapat ditandatangani oleh saksi dari calon.
