PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), diumumkan oleh panitia pemilihan pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat. (2) Jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) hari.
