PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di desa. (2) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan karena: a. memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;
b. belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah menikah; c. telah meninggal dunia; d. pindah domisili ke desa lain; atau e. belum terdaftar. (3) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia pemilihan menyusun dan MENETAPKAN daftar pemilih sementara.
