PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya. (2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi: a. Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia; b. Pemilih sudah tidak berdomisili di desa tersebut; c. Pemilih yang sudah nikah di bawah umur 17 tahun; atau d. Pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. (3) Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima, panitia pemilihan segera mengadakan perbaikan daftar pemilih sementara.
