PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 68
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (3), meliputi: a. memfasilitasi dukungan kebijakan; b. menyusun Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
c. memberikan bimbingan, pemantau, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan; d. melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu; dan e. memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota BPD;
