PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 69
BAB 9 — PENDANAAN
Pendanan pelaksanaan kegiatan BPD dibebankan pada: a. APBN; b. APBD Provinsi; c. APBD Kabupaten/Kota; d. APBDes; dan e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
