PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 67
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (2), meliputi: a. memfasilitasi dukungan kebijakan; b. fasilitasi dan konsultasi rancangan Peraturan Daerah; c. memberikan bimbingan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan; d. melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu; e. melakukan penelitian tentang pelaksanaan tugas BPD; dan f. memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota BPD;
