PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 58
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD
Pembiayaan pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (3) huruf a, bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APBDesa.
