PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 59
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD
(1) Penghargaan kepada pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf b diberikan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota dalam 2 (dua) kategori: a. kategori pimpinan; dan b. kategori anggota. (2) Pengaturan pelaksanaan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
