PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 57
BAB 6 — HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD
(1) Tunjangan kedudukan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4), dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja.
(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Pendapatan Asli Desa. (4) Besaran tunjangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
