PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 40
BAB 5 — FUNGSI DAN TUGAS BPD
(1) Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) terdiri dari perangkat Desa dan unsur masyarakat. (2) Jumlah anggota panitia disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan pembiayaan. (3) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada BPD. (4) Dalam hal anggota panitia tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dapat diberhentikan dengan keputusan BPD.
