Pasal 41
BAB 5 — FUNGSI DAN TUGAS BPD
(1) Panitia sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa antarwaktu. (2) Penyaringan bakal calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang. (3) Dalam hal jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga), panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria memiliki pengetahuan mengenai Pemerintahan Desa, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Walikota. (4) Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan
kurang dari 2 (dua) orang, panitia memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari. (5) Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPD menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
