PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 39
BAB 5 — FUNGSI DAN TUGAS BPD
(1) BPD membentuk pantia pemilihan Kepala Desa serentak dan panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu. (2) Pembentukan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPD.
