PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN...
Pasal 26
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan
Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
